JPU Tuntut 6 Terdakwa Kasus Kayu Ilegal 2 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 10 September 2025
JPU Tuntut 6 Terdakwa Kasus Kayu Ilegal 2 Tahun Penjara. (foto: Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Prita SH, menuntut enam terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keenam terdakwa tersebut yakni Sariyadi, Rizfy, Muhamad Rifai, Rendi, dan Samsudin. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Read More

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH dalam sidang di PN Palembang, Selasa (9/9/2025).

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU merincikan sejumlah barang bukti, di antaranya, Kayu berbagai jenis sebanyak 151 batang.

Lima unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi berbeda-beda, sebagian dirampas untuk negara dan sebagian dikembalikan kepada pemilik sahnya.

1 buah handphone Realme C11 warna biru.

Barang bukti utama berupa kayu dan dua truk dirampas untuk negara, sementara tiga unit truk lain beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam dakwaan jaksa kasus ini bermula pada 23 April 2025, ketika terdakwa Samsudin menghubungi Sariyadi untuk mengangkut kayu dari hutan produksi di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin.

Sariyadi bersama Rizfy, Rendi, dan dua sopir lainnya berangkat menggunakan lima unit truk menuju lokasi. Setelah menunggu dua hari, pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, kayu akhirnya diangkut dari hutan menuju sawmil milik seseorang bernama Mail.

Namun, saat melintas di depan Polsek Babat Supat, truk mereka diberhentikan aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dari pemeriksaan, ternyata para terdakwa tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan kayu hasil hutan alias ilegal.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts