Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pemalsuan Dokumen Divonis Satu Tahun Empat Bulan Penjara

Writer: - Jumat, 15 Agustus 2025
Sidang vonis dua terdakwa atas nama Amin Mansyur dan Yudi Herzandi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa atas nama Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, divonis satu tahun empat bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektare.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku, atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansur dan terdakwa Yudi Herzandi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun empat bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing – masing Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga : Amin Mansur Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Kasus Korupsi Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut masing-masing dua tahun penjara dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektare. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts