Palembang, Sumselupdate.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana dalam perkara lakalantas bernama Jhoni Engglani.
Terpidana Jhoni Engglani berhasil diamankan
saat berada di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 18.05 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengungkapkan terpidana Jhoni Engglani dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.
Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).
“Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 juta serta subsidier 1 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung,“ ungkap Vanny melalui siaran Persnya, Minggu (10/8/2025)
Vanny menjelaskan kronologi penangkapan DPO. Di mana pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika DPO Jhoni Engglani yang menyaru (menyamar –red) sebagai sopir ekspedisi sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info jika DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi II tepatnya di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Sekitar pukul 18.05 WIB, DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Melihat itu, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan penyergapan DPO dan langsung ke Kejati Sumsel untuk kemudian akan diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Selain itu Vanny juga menegaskan, terpidana ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan Agustus 2025.
“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,“ tegasnya.
(**)











