Palembang, Sumselupdate.com — Tidak terima suaminya sudah menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas) membuat Romaniah (49), ditemani suaminya Jhoni (54), melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dihadapan petugas kepolisian, warga Jalan Jepang, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini, menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, tepatnya didepan Lorong Budiman, Kecamatan Gandus Palembang. Berawal saat korban hendak menjual sepeda motonya All New Vario 160 CBS bewarna hitam bernopol BG 5452 TAA lewat iklan jual beli Marketplace Facebook.
“Saya mau jual motor pak lewat Facebook Marketplace, sesaat saya posting terus ada yang mau beli (terlapor) yang tidak saya ketahui namanya. Terlapor ini menghubungi, bilang hendak ke rumah melihat langsung motor,” ungkap Romaniah, Rabu (6/8/2025) siang.
Karena takut baru kenal saat itu korban tidak mau bertemu di rumahnya. Kemudian terlapor mengajak korban untuk bertemu di luar saja tepatnya di rumah saudarinya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan alasan bahwa saudarinya yang ingin melihat motor.
Karena percaya, korban pun menyuruh suaminya Jhoni untuk menemui terlapor di suatu tempat untuk menuju ke rumah saudara terlapor.
Baca juga : Empat Pelaku Curas Diringkus Polisi, Modus Kencan Dengan Pelaku Wanita Lewat Michat
“Suami saya ketemu sama terlapor, terus dia membonceng terlapor untuk ke rumah saudaranya. Tapi kata suami saya, ditengah perjalanan, suami saya disuruh berhentikan motornya,” jelas Romaniah.
Ketika motor berhenti, lanjut Romaniah, ternyata terlapor menyuruh suaminya turun dari motor, lalu saat suaminya turun, terlapor menendangnya hingga terjatuh.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembak Pengendara di RA Abusamah Palembang
“Suami saya tidak berdaya ditendang terlapor sampai terjatuh, sudah itu terlapor langsung merampas motor yang mau kami jual itu, dan membawanya kabur. Motor itu kami belinya dulu seharga Rp 20 juta, saya harap atas laporan saya ini, pelaku begal itu ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan korban terkait laporan Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya singkat. (**)











