Sekayu, Sumselupdate.com – Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Unit Sekayu tahun 2022-2023 yang melibatkan Yuli Efrina, seorang mantan Mantri BRI Unit Sekayu, segera diadili di muka persidangan.
Kepastian bakal diadilinya Yuli Efrina, setelah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Muba pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB
Penyerahan tahap II dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp807.960.307 bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025.
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, SH, MH membenarkan adanya pelimpahan tahap II dalam kasus KUR fiktif ini.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Muba.
Baca Juga: Sempat DPO, Mantri Bank BRI Diciduk Tim Tabur Atas Kasus Dana KUR BRI
“Tersangka, mantan Mantri BRI Unit Sekayu, sebelumnya diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumsel pada 20 Mei 2025 di Palembang setelah menjadi DPO,” ungkap Harris dalam siaran persnya.
Harris menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Korupsi Dana KUR, Kepala Unit BRI Ditahan Pidsus Kejari PALI
Atau Kedua, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada Berkas Perkara Nomor: RP- 04 /L.6.16/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” tambah Harris.
Harris juga menegaskan bahwa pelimpahan ini yang bertepatan dengan puncak HBA ke-65, menunjukkan komitmen Kejari Muba.
Hal ini sekaligus menekankan keberanian institusi kejaksaan dalam menindak koruptor serta membangun kredibilitas dan profesionalisme di mata masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
(**)











