Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba.
Berkat kesigapan petugas, seorang pengedar sabu berinisial AP (33) berhasil dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 983 gram.
Penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 40.000 jiwa dari bahaya peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari optimalisasi penindakan terhadap peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Muba.
“Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Kasus narkoba menjadi perhatian serius, dan kami terus berupaya mengungkap jaringannya,” tegas Kapolres.
Penangkapan AP dilakukan pada 10 Juli di Desa Lumpatan, Sekayu. Selain 983 gram sabu yang disimpan dalam kantong plastik merah, petugas juga menyita satu unit ponsel merek OVO berwarna ungu dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini dan mencari tahu dari mana sumber barang haram tersebut berasal.
Tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Muba dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh zat adiktif.(**)











