Palembang, Sumselupdate.com – Bacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desa tahun 2020-2021.
Terdakwa mantan Kades Lubuk Mas, Muratara Saharudin dalam pledoinya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa kurang didukung dengan fakta-fakta yang kuat.
Usai sidang terdakwa melalui kuasa hukumnya, Febri Rahmat Nugraha didampingi M Nur Firdaus, menyatakan poin utama dalam nota pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, dalam tuntutannya Penuntut Umum tidak bisa membuktikan lebih lanjut aliran dana tersebut kemana.
“Jadi berdasarkan keterangan auditor yang dihadirkan oleh JPU, pemeriksaan kerugian negara itu hanya berdasarkan BAP saja, jadi oleh karena itu kami memandang bahwa dakwaan atau tuduhan-tuduhan dari Penuntut Umum itu kami nilai kurang kuat dan lemah,” ungkap Febi, di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025).
Selain itu lanjutnya, di dalam nota pembelaan pihaknya menyampaikan bahwa terdakwa sebelumnya terlebih dahulu sudah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Lubuk Linggau sekitar tahun 2022 yang lalu.
“Nah berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya waktu kurang lebih selama satu tahun, akhirnya kasus ini diambil ahli oleh Kejari Lubuklinggau disinilah klien kami, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal pada saat diperiksa itu materinya sama pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidik unit Tipikor, Tapi yang anehnya kenapa hasilnya yang berbeda. Nah itu yang menjadi tanda tanya kami sebagai penasehat hukumnya terdakwa,” tegasnya.
Terhadap nota pembelaan sudah disampaikan dalam dipersidangan tadi Febi berharap agar kliennya mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim.
“Pada intinya kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta dan memohon agar majelis hakim bisa memberikan fakta kebenaran dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Untuk itu kami juga berharap agar klien kami dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terdakwa Saharaudin, mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Muratara menyatakan, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama Persidangan; terdakwa belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta Subsidair 6 bulan;” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.
Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukum tambahan, terhadap Terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar 24 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
(**)











