Palembang, Sumselupdate.com – HJ Tawe (57) warga Saleh Mulya, Banyuasin laporkan keponakan angkatnya lantaran diduga palsukan data kartu keluarga yang diduga demi turut mendapatkan warisan harta peninggalan ayah angkatnya, Jumat (20/06/2025).
Pelaporan Hj Tawe dilakukan kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MM MSi ke Polrestabes Palembang.
Usai resmi membuat laporan, M Novel Suwa menjelaskan, terungkapnya dugaan pemalsuan data itu setelah kliennya mendapatkan informasi kalau keponakan angkatnya terlapor Irfan (35) itu menerima pengembalian biaya pendaftaran haji almarhum ayah angkat Tahang.
Dari situ, pihak kliennya baru mengetahui kalau status terlapor dalam kartu keluarga almarhum berstatus sebagai anak kandung.
“Yang kami laporkan ini dugaan pasal 263 Kuhp tentang pemalsuan data,” ucap Novel, didampingi Machdum Satria SH MH, Jumat (20/06).
Baca juga : IRT di Muaraenim Digelandang Polisi, Kasus Penipuan Arisan Hingga Ratusan Juta
Lebih merinci, M Novel Suwa menjelaskan kliennya itu merupakan ayuk kandung dari ayah angkat terlapor Tahang yang meninggal pada Senin (03/02/2025).
Disebut, terlapor Irfan tanpa berkoordinasi dengan para ahli waris melakukan pengurusan tersebut.
Novel menjelaskan almarhum Tahang semasa hidupnya tak pernah menikah, namun mengangkat anak yakni terlapor Irfan sejak masih berusia 13 tahun.
Baca juga : Kuasa Hukum Indah Yulita Bantah Kliennya Terjerat Kasus Penipuan
“Dia mengubah data di dalam kartu keluarga menjadi anak kandung dari adik klien kami,” ucap Novel.
Atas laporan itu, Novel menyebut kerugian yang dialami klien ditaksir mencapai Rp2 Milyar. Hal itu bukan tanpa alasan, selain diduga mengambil uang pengembalian berangkat haji almarhum dengan data yang dipalsukan.
Pihak ahli waris mengkhawatirkan terlapor melakukan pengurusan balik nama atas sejumlah surat berharga seperti surat tanah yang semestinya menjadi hak para ahli waris.
“Terkait dokumen yang dipalsukan akan kita buktikan di Lab (Laboratorium Forensik-red) kita akan juga menunjukkan bukti bukti dari keluarga almarhum,” tegasnya.
Terpisah Irfan yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Effendi Sugiono SH MH memberikan penjelasan berbeda.
Dia membenarkan kalau kliennya tersebut merupakan anak angkat dari adik kandung pelapor.
”Tapi soal status di KK itu klien kami tidak tahu, karena yang memohonkan pencatatan KK di dukcapil itu almarhum,” ucapnya.
Effendi juga membenarkan terkait uang pengembalian haji biaya pendafatarn haji yang diterima kliennya.
“Memang benar, tapi waktu almarhum mendaftarkan haji itu dia juga mendaftarkan klien kami,” ucapnya.
Effendi juga memastikan pihaknya akan kooperatif jika dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
“Nanti kita buktikan dipemeriksaan,” tegasnya. (**)











