Sidang Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Lubis Fitnah

Writer: - Senin, 16 Juni 2025
Sidang Penembakan 3 Polisi di Way Kanan (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kasus kepemilikan arena sabung ayam di Way Kanan Lampung.

Read More

Dalam sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

Dalam sidang tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi termasuk Peltu Lubis yang juga terdakwa atas kasus kepemilikan tempat sabung ayam di Way Kanan Lampung, saksi Koptu Rizal muktiantar Babinsa Ramil 424, Zulkarnain Koptu Babinsa Pakuan Ratu Kecamatan Negara Batin Tiga Lampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiahbwarga sipil dan Meidi warga sipil.

Saksi Peltu Yun Heri Lubis mengatakan bahwa sebelum aktivitas judi berlangsung, pihaknya terlebih dahulu memberikan jatah pengamanan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada korban AKP Lusiyanto.

Menurutnya, uang jatah tersebut diberikan atas perintah langsung dari Bazarsah.

“Awalnya Rp1 juta, tapi sempat naik jadi Rp2 juta karena mendekati Lebaran. Itu semua atas perintah Basar,” ungkap saksi, dalam persidangan Senin (16/5/2025).

Ia menjelaskan, dalam satu bulan, mereka bisa menggelar delapan kali judi, sehingga total uang yang diberikan kepada korban bisa mencapai Rp8 juta. Pemberian dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening.

Usai rehat sidang kuasa hukum korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait kesaksian saksi Lubis tadi, sudah pihaknya sampaikan dan mengikuti jalannya sidang dari awal kita mendengar bukti transfer.

“Transfer itu saja yang kita ketahui bunyi sekitar Rp 100 atau Rp 200 paling banyak sekitar Rp 500, dan itu jaraknya jauh, pertanyaan ini setoran kepada siapa Rp 1 juta atau 2 juta diberikan kepada siapa, kalau Lubis bilang setoran kepada Kapolsek via telpon mudah banget dia (Lubis) memfitnah orang yang sudah mati, memang paling enak ngomongnya, tapi harus dibuktikan kalau dia (Lubis) memberikan setoran tersebut, orang sudah mati jangan difitnah lagi, tidak. Kapok apa sudah membunuh orang walaupun Lubis tidak ikut menembak orang,” tegasnya

Tapi kan rangkaian cerita ini adanya kerjasama antara Lubis dan Bazar, harusnya majekis hakim baik penyidik juga harus paham pasal apa yang digunakan, kenapa hanya satu pasal 303 yang digunakan saja ke Lubis.

“Jadi intinya kami membantah keterangan saksi Lubis tadi, karena tidak dibarengi dengan bukti, siapapun bisa mengatakan ngasih uang, tapi siapa yang melihat Lubis mengantarkan uang kepada Kapolsek,” tuturnya

Sementara itu istri alm Kapolsek, enggan memaafkan para terdakwa yang sebabkan kematian suaminya Iptu Lusiyanto.

“Tiada maaf terhadap para terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakea dengan pidana mati,” tutupnya

Dalam dakwaan terdakwa Bazarsah oknum anggota TNI, didakwa oditur militer dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 303 tentang perjudian.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts