Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, teknis maupun pelayanan jamaah di lapangan sangat penting.
Pernyataan ini disampaikan HNW dalam agenda Dialektika Demokrasi dengan tema: ‘Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah’ di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/6/2025).
“Sampai tadi pagi, kami dapat kabar dari Makkah ternyata masih belum selesai beberapa masalah. Dari terpisahnya suami dan istri atau masih belum terberangkatkan, masih ada ego sektoral antar Syarikah,” ujar HNW.
Terkait dengan terpisahnya anggota keluarga, Hidayat menyebutkan Dirjen Haji dan Umroh, Kementerian Agama telah menjelaskan fenomena ini terjadi lantaran pelunasan yang tak dilakukan secara bersamaan. Berangkat dari penilaian ini, HNW mengusulkan adanya pengelompokan berdasarkan keluarga atau kloter yang utuh.
Baginya, usulan ini bisa mencegah perpisahan suami-istri atau orang tua-anak karena sistem data pelunasan yang tidak terintegrasi.
“Kalau setiap keluarga satu syarikah, maka lunasnya bareng atau tidak bareng, tidak bermasalah,” katanya.
HNW juga menyinggung adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang dibuat di tingkat kementerian dan pelaksanaannya di lapangan, termasuk kurangnya koordinasi antara syarikah dan petugas di lapangan.
Hal ini, sebutnya, semakin diperparah oleh keterbatasan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, Indonesia, maupun Inggris.
Persoalan lain adalah adanya penyusutan kualitas layanan kesehatan akibat pengurangan jumlah tim medis. Jika dibiarkan, jelasnya, berpotensi semakin meningkatkan jumlah kematian jemaah.
“Akibat terjadinya pengurangan tim kesehatan maka pelayanan kesehatan terhadap jamaah kita tidak semaksimal seperti yang dulu, sehingga jumlah jemaah yang meninggal tahun ini per hari ini saja sudah melampaui jumlah jamaah yang meninggal pada tahun lalu,” tuturnya.
Dikatakan, wacana perubahan kelembagaan penyelenggara haji mulai 2026, di mana kewenangan tak lagi berada di Kementerian Agama melainkan di tangan badan khusus. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah diplomatik jika tidak diatur dengan baik secara hukum.
“Arab Saudi ternyata memposisikan komunikasi itu dalam konteks yang setara, selevel. Mereka akan menerima segala komunikasi termasuk segala pembahasan, kesepakatan bila itu setara kementerian saja. Sementara tahun yang akan datang menyelenggarakan haji ini levelnya bukan kementerian adalah badan penyelenggara haji,” jelas HNW.
Sehingga, Hidayat mendorong agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dilakukan secara menyeluruh, tidak setengah-setengah.
Sebagai anggota Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ia menekankan pernya alas hukum dan regulasi yang kuat yang diberikan kepada lembaga penyelenggara ibadah haji.
(**)











