Ancam Tetangga dengan Celurit dan Tombak, Adi alias Bagong Diringkus Polisi

Writer: - Selasa, 6 Mei 2025
Adi alias Bagong (baju orange), pelaku pengancaman pakai sajam saat diringkus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (5/5/2025) sore. Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Adi alias Bagong (43), warga Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, ditangkap polisi setelah mengancam tetangganya dengan celurit dan tombak.

Pelaku diringkus tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Senin (5/5/2025) sore, menyusul laporan dari korban Andri (41) yang merasa nyawanya terancam setelah terjadi perselisihan terkait uang denda tilang sepeda motor.

Read More

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Andri (41), mengalami pengancaman oleh temannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis celurit dan tombak.

Tak terima telah diancam, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini terpaksa membuat laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (2/5/2025) malam.

Menurut keterangannya, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Jumat (2/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di lorong Serengam I, tepatnya di depan rumah korban.

Dimana sebelum terjadi pengancaman itu, korban meminta ditemani terlapor Adi alias Bagong untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor terlapor.

Namun, saat diperjalanan sepeda motor tersebut ditilang oleh polisi karenakan tidak memakai helm hingga motor itu ditahan.

Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban untuk menebus denda tilang sepeda motornya yang ditahan polisi.

Korban pun memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada terlapor, dan sisanya akan diberikan korban saat terlapor hendak menebus denda tilang tersebut.

Namun diluar dugaannya, ternyata uang yang diberikan korban bukan untuk menebus tilang, melainkan digunakan terlapor untuk menebus handphonenya tanpa sepengetahuan korban.

“Saya tahunya itu saat saya datangi rumahnya, mau menanyakan sudah dibayar belum denda tilang dan motornya sudah diambil belum. Ternyata belum diambilnya, dan uangnya digunakan menebus handphonenya sendiri. Mengetahui itu, saya langsung pulang ke rumah, tidak mau mempermasalahkannya,” ungkap korban, diwawancarai usai membuat laporan.

Tak berselang lama, tiba-tiba terlapor menemui korban di rumahnya, untuk meminta kembali kekurangan uang denda tilang.

Namun, dikarenakan uang sebelumnya sudah dipakai terlapor untuk menebus handphonenya, korban pun tidak lagi memberikan sisa uang tersebut.

“Dia tidak terima, ribut mulutlah kami di situ. Kepala saya sempat dipukulnya, lalu berhasil dilerai oleh adik saya. Kemudian dia pulang dan kembali lagi ke rumah saya bawa celurit dan tombak, mau melukai saya, untung ada warga dan keluarga saya yang memisahkan,” terang Andri.

Takut akan hal yang tak diinginkan akan kembali dilakukan terlapor, korban pun terpaksa melaporkan pelaku yang merupakan temannya ke polisi.

“Saya juga tidak terima sudah diancamnya seperti itu, itulah cepat-cepat saya buat laporan polisi, biar dia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Andri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, di dampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit dan tombak.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polrestabes Palembang,” terang AKBP Andrie Setiawan, pada Selasa (6/5/2025) pagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts