Bawaslu Terima 308 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada 2024, Empat Lawang Tertinggi

Writer: - Selasa, 6 Mei 2025
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap telah menerima sebanyak 308 laporan dugaan pelanggaran selama proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Empat Lawang tercatat sebagai daerah dengan laporan tertinggi, yakni sebanyak 76 laporan, disusul Kabupaten Banggai (54 laporan) dan Bengkulu Selatan (28 laporan).

Read More

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ratusan laporan tersebut terdiri atas 293 laporan dari masyarakat, dan 15 temuan jajaran Bawaslu.

“Tiga daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi adalah Kabupaten Empat Lawang dengan 76 penerimaan laporan, Kabupaten Banggai 54 penerimaan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 28 penerimaan,” ujar Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025), seperi dilansir Antara.

Ia lantas menyebut bahwa terdapat tiga daerah lain dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi, yakni Kabupaten Taliabu dengan 21 laporan, serta 17 laporan di Kabupaten Bungo maupun Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa sebanyak 82 persen dari 308 laporan dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada 2024 telah selesai ditangani, sedangkan yang masih diproses berjumlah 18 persen.

“Hasil penanganannya, 73 bukan pelanggaran, delapan pelanggaran hukum lainnya atau netralitas ASN (aparatur sipil negara), 11 pidana pemilihan, dan delapan pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada empat sengketa pemilihan yang diterima oleh Bawaslu, yakni di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.

“Hasilnya, dari empat daerah tersebut adalah tidak dapat diregister karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, PSU Pilkada 2024 telah dilaksanakan di 19 daerah pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.

19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.(ant/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts