Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin sampaikan tiga Raperda Kota Pangkalpinang, dalam rapat paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025, di Gedung Ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang, pada Senin (5/5/2025).
Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting kepada DPRD Kota Pangkalpinang. Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan PPNS dalam penegakan Perda atau Perkada.
2. Raperda Penyelenggaraan Reklame: Mengatur desain penataan reklame yang memenuhi unsur keamanan, keselamatan, ketertiban, estetika, dan peduli lingkungan.
3. Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City: Mengubah Kota Pangkalpinang menjadi kota cerdas yang memanfaatkan sumber data secara efektif dan efisien untuk pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: SPMB Gantikan PPDB, Pemkot Pangkalpinang Dukung Penuh Aturan Baru Penerimaan Siswa 2025
Pj Walikota Pangkalpinang berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan menjadikan Kota Pangkalpinang lebih maju dan sejahtera.
Dengan adanya ketiga Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pangkalpinang. Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat meningkatkan penegakan hukum, Raperda Penyelenggaraan Reklame dapat mempercantik kota, dan Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan kota.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Mitra PMI, Dorong Kolaborasi Jaga Stok Darah
Pengajuan ketiga Raperda ini merupakan langkah maju bagi Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjadikan kota lebih maju dan sejahtera. Diharapkan dengan adanya ketiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (**)











