Ya Saman! Kurir Sabu 1,4 Kg di Palembang Ternyata Sudah 30 Kali Antar Paket Narkoba

Writer: - Selasa, 22 April 2025
Terdakwa Reki Ardiansyah dan M Ade Prayoga, saat hadir untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/4/2025). (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram, Reki Ardiansyah dan M Ade Prayoga, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/4/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumsel, terungkap keduanya sudah terlibat lama dalam jaringan pengedar sabu, bahkan salah satu terdakwa diketahui telah mengantar puluhan paket narkoba ke pelanggan tetap.

Read More

arang haram itu berasal dari DPO inisial D, yang disebut sebagai bandar besar dalam kasus ini.

Saksi polisi mengatakan, penangkapan terdakwa terjadi tanggal 14 Januari 2025 di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, pukul 16.00 WIB.

“Langsung dua tersangka kita amankan, dari penggeledahan ada ransel berisi 14 kantong sedang, timbangan, di rumah Reki. Barang ini mau dipecah, awalnya sebanyak 5000 gram atau 5 kilo, kalau yang dapat sisa Rp 1,4 kilogram,” jelas saksi.

DIlanjutkannya, barang haram seberat 5 kilogram itu diketahui masuk bulan Desember 2024.

“Barang tersangka ambil saja dari D (DPO) untuk dijual di Gandus. Upahnya dari Dandi, tugas terdakwa Reki yang mecah barang. Dibantu terdakwa Ade Prayoga yang membantu mengantarkan barang,” tambah saksi.

“Mereka sudah ada pelanggan tetap. Sebenarnyq target kami D (DPO), untuk yang 5 kilogram, sebagian besar sudah dijual,” tukas saksi polisi.

30 Kali Antar Paket Narkoba

Dalam sidang itu, tersangka Ade Prayoga sendiri mengaku sudah 30 kali anter paket kecil ke pelanggaran. Bahkan terdakwa juga ternyata adalah residivis dalam kasus penganiayaan anak.

“Saya juga pernah dihukum sebelumnya, dalam perkara penganiayaan anak,” singkat terdakwa Ade kepada JPU.

Kronologi Penangkapan

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Reki Ardiansyah bersama terdakwa M Ade Prayoga pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah terdakwa Reki di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong PMD, RT 10/03, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Berawal terdakwa Reki sering membeli narkotika dengan A (DPO) hingga kenal dengan D (DPO). Terdakwa Reki bertransaksi di Kambang Iwak, Palembang, dengan mengambil sebuah tas ransel berisi 5 kilogram Sabu. lalu dihububgi D (DPO) untuk menyimpan sabu tersebut.

Terdakwa Reki memecah 5 Kg sabu menjadi 2 Kg sebanyak 20 paket sedang beratnya masing – masing 100 gram. Sisanya 3 Kg disimpan di kamar. Dandi lalu meminta Reki mengantarkan 200 gram sabu di Terminal Gandus Palembang. Lalu mengantarkan lagi 5 paket seberat 500 gram juga di Terminal Gandus. Ditambah lagi 100 gram.

Setelah berkali kali anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan tersangka pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, dengan terdakwa Reki saat mengantarkan sepaket sabu Rp 250 ribu ke perumahan Griya Asri dan paketan seharga Rp 300 ribu di Terminal Gandus.

Dari penggeledahan ditemukan tas ransel berisi 14 paket sabu seberat 1.442 gram atau 1,4 kg sabu, timbangan digital merek CHQ warna hitam dan ponsel merek Oppo. Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts