Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU Sumsel.
“Keenam tersangka tersebut MF, FJ dan UH anggota DPRD OKU, Nop Kadis PUPR dan dua swasta MFZ dan AS,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Setyo membeberkan awal mula OTT. Di mana kasus ini bermula saat pembahasan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disetujui, di mana anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
“Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” ungkap Ketua KPK.
Ia juga menceritakan, saat itu tersangka NOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR, menawarkan 9 proyek tersebut kepada tersangka MFZ dan ASS dengan komitmen sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Kemudian NOP mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
“Ada beberapa nama perusahaan yang antara lain, yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas Bupati lebih kurang sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF, kemudian yang kedua rehabilitasi rumah dinas wakil bupati lebih kurang biaya adalah Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE.
Ketiga pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar CV DSA, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur Rp983 juta CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA, peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV CAN.
Kemudian proyek peningkatan jalan unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi Junet sebesar Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH, peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR.
Ia juga menegaskan, pekerjaan tersebut dilakukan oleh NOP dengan PPK mereka langsung berangkat ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dengan berkoordinasi dengan para pihak.
“Jadi pinjam nama atau pinjam bendera tetapi yang mengerjakan adalah tersangka MFZ dengan ASS,” ungkap Ketua KPK.
“Jelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakilkan FJ anggota DPRD OKU, MFR kemudian UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujarnya
Pada kegiatan ini patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pertemuan dilakukan antara anggota dewan kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD.
Kemudian pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
“Pada tanggal 13 MFZ mencairkan uang muka di bank daerah, karena ada permasalahan cash flow uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah, keterbatasan uang tersebut namun tetap akhirnya uang muka bisa dicairkan, dan MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP yang merupakan bagian komitmen fee proyek, kemudian oleh NOP dititipkan kepada A yang merupakan PNS pada Dinas PU Perkim Kabupaten OKU,” katanya.
Ia juga menyampaikan, uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek, selain itu pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar kepada NOP di kediamannya.
Terkait OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyoto Fortuner nopol BG 1851 ID, dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya.
“Jadi untuk uang Rp1,5 miliar yang diserahkan diawal sebagian digunakan untuk kepentingan NOP, sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian mobil Toyota Fortuner,” tutupnya.











