Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama terlibat aktif membantu calon jamaah haji menyelesaikan administrasi khususnya terkait pengurusan verifikasi visa dan pemeriksaan kesehatan.
HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan, hal itu merupakan tugas pelayanan Pemerintah terhadap jamaah haji sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Saya minta Kemenag serius membantu, karena yang tidak lolos verifikasi cukup banyak juga,” ujar HNW dalam rapat kerja antara Menteri Agama, Kepala Badan Haji dengan Komisi VIII DPR-RI di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Alhamdulillah Menteri Agama menyanggupi, dan menjadi keputusan di Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag,” kata HNW.
Dikatakan, pada rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Menteri Agama (4/3), ditemukan 13.897 calon jamaah haji belum lolos hasil verifikasi visa dan 673 tidak memenuhi syarat kesehatan. Terkait masalah visa umumnya dikarenakan terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal lahir, serta identitas calon jamaah haji.
Dia memahami mungkin saja calon jamaah haji dari daerah di Indonesia belum familiar dengan pengurusan dokumen kependudukan apalagi dokumen keimigrasian, sehingga perlu didampingi secara telaten oleh jajaran Kementerian Agama yang memiliki instansi hingga level kecamatan di KUA.
“Saya mendukung Kementerian Agama jemput bola agar bisa tuntas menyelesaikan verifikasi visa calon jamaah haji. Agar calon jemaah haji yang sudah dalam antrean puluhan tahun itu, tidak terganjal atau bahkan tergagalkan keberangkatannya menunaikan rukun Islam
yang kelima (haji) hanya gara-gara kesalahan administratif terkait visa,” tuturnya.
Selain soal administrasi haji terkait visa, juga ada soal isthithaah kesehatan, karena tahun ini kembali diberlakukan calon jamaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terlebih dulu baru bisa memproses pelunasan hajinya.
Data dari Kemenag per 4 Maret 2025, dari 165.613 calon jamaah haji yang telah melakukan tes kesehatan, 157.796 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, 5.287 masih proses penilaian, dan 673 tidak memenuhi syarat.
Kementerian Agama juga perlu mendampingi dan menjelaskan kriteria isthitoah kesehatan itu, agar jemaah haji yang sudah menunggu puluhan tahun, tidak tiba-tiba gagal melanjutkan proses pelunasan haji hanya karena soal kesehatan yang ukurannya belum disepakati secara profesional dan belum disampaikan ke calon jemaah haji.
Dia menambahkan, secara riil baru 157.769 calon jamaah haji yang memenuhi syarat kesehatan saja yang bisa memproses pelunasan biaya haji, sementara sisanya yakni yang masih proses penilaian atau bahkan belum mengurus tes kesehatan, perlu dibantu dipercepat prosesnya sehingga tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan.
“Saya mendorong dan mendoakan jajaran Kemenag agar berhasil mengatasi isu administrasi calon jamaah haji ini, sehingga semua bisa berangkat haji. Dan itu akan jadi legacy dan husnul khatimah di tahun terakhir Kemenag sebagai penyelenggara haji. Soal-soal ini juga harus jadi perhatian bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar ke depan dapat mengenali masalah administrasi perhajian, bagaimana mitigasi dan cara mengatasi sehingga proses penyelenggaraan haji bisa terlaksana lebih baik tanpa mengulangi kasus sebelumnya,” tegasnya.











