Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan, perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/ BUMN, termasuk pengemudi ojek online.
“MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” kata Akbar di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (10/3/2025) .
Pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/ BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Akbar mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi THR kepada pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja.
Senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menambahkan, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemusi ojol yang berstatus part time atau tidak full time.
Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Akbar.
Menurut Akbar, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” paparnya.











