Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, mengatakan, urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menghadapi tantangan di era digital yang berkembang pesat. Melindungi karya seni, sangat penting, agar dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
“Musik dan seni adalah aset penting yang harus dilindungi, terutama di zaman digital ini. Indonesia punya potensi luar biasa, tapi kita perlu memastikan karya seni tetap dihargai dan dilindungi,” ujar Melly dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Melly menjelaskan, meskipun telah menciptakan lebih dari 600 lagu, dia kerap kali menerima royalti yang sangat kecil dan tidak transparan.
Dia mengkritisi pengelolaan royalti yang masih jauh dari kata adil dan tidak mencerminkan nilai karya sebenarnya.
“Saya pernah mendapatkan royalti yang sangat kecil, bahkan ada yang hanya Rp90 ribu. Ini menjadi bukti transparansi dalam industri musik sangat kurang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Melly menyoroti pengaruh besar digitalisasi terhadap industri musik, yang kini memerlukan regulasi lebih baik. Undang-undang yang ada tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terlebih dengan maraknya platform digital internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Revisi ini penting agar undang-undang kita selaras dengan standar global dan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk karya-karya seni Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” tambah Melly.
Melalui revisi ini, Melly berharap agar pemerintah dapat memastikan perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu dan musisi lebih optimal, termasuk hak moral yang harus dihormati. Ia juga mengharapkan adanya transparansi dalam pengelolaan royalti, yang akan mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia di masa depan.
“Kita berharap pemerintah hadir lebih jelas melindungi karya seni anak bangsa dan memastikan pajak dari seni dapat mendukung perekonomian negara,” kata Melly.











