Curi Kabel Tembaga Milik Perumda Tirta Musi Palembang, 3 Sekawan Ini Ditangkap Petugas

Writer: - Sabtu, 1 Maret 2025
Tersangka Santo, Candra, dan Indri Yadi saat diamankan petugas Polsek Gandus Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga sekawan masing-masing Santo (32), Candra (37), dan Indri Yadi (33), harus berlebaran di balik jeruji besi.

Ketiga sekawan yang tinggal di Lorong Harapan, Kecamatan Gandus Palembang ini ditangkap petugas Polsek Gandus lantaran melakukan pencurian tiga potongan kabel tembaga milik Perumda PDAM Tirta Musi Palembang dengan panjang keseluruhan sekitar 24 meter.

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga pelaku mencuri kabel tembaga milik Perumdam PDAM Tirta Musi Intake Pulokerto yang beralamat di Jalan Pulokerto, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Di mana modus operandi para pelaku, mulanya menggunakan perahu ketek menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu sesampainya di TKP, para pelaku langsung membuka baut penutup kabel yang terpasang di luar pagar dengan cara menggunakan kunci pas ring merk Drop Forget berukuran 14 mm.

Setelah penutup kabel terbuka, ketiga pelaku langsung memotong kabel yang berada di samping pagar menggunakan gergaji besi sebanyak 3 potongan di TKP. Kemudian para pelaku membawa semua kabel tembaga milik BUMD melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, Perumda Tirta Musi Intake Pulokerto, harus kehilangan dua potongan kabel tembaga panjang keseluruhan sekitar 24 meter, dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Hal itu juga membuat Perumda Tirta Musi melalui salah satu karyawannya melaporkan kejadian ke Polsek Gandus Palembang.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Mustaufik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian kabel tembaga milik Perumda PDAM Tirta Musi Intake Pulokerto.

“Laporannya termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Mendapati laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, pada Rabu (19/2/2025) pagi,” jelas Iptu Mustaufik, Sabtu (1/3/2025).

Selain ketiga pelaku pelaku, lanjut Mustaufik, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna hitam, 2 buah gergaji besi, 1 buah kunci pas ring merk drop forget ukuran 14 mm, 1 buah tang, 1 buah jaket switer warna hijau, 1 buah kulkas merk sharp warna ungu tua hitam bermotif bunga.

“Atas ulahnya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gandus,” tegasnya.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts