Muaraenim, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim menetapkan RO, Bendahara Desa Petanang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2023.
RO diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa bersama Kepala Desa Petanang dengan modus belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan, serta kekurangan volume pekerjaan fisik. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025. Selain itu, tersangka RO langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muaraenim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen Kejari Muaraenim, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa RO terlibat dalam dugaan korupsi bersama tersangka S, Kepala Desa Petanang, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan meliputi pengeluaran kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban, belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
“Dari hasil penyidikan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.229.911.737,” ungkap Anjasra Karya.
Anjasra merinci dugaan kerugian negara yang ditemukan mulai dari penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp606.040.580, sisa APBDes yang tidak ada di kas desa: Rp538.171.048.
Kemudian belanja barang fiktif Rp56.500.000, pajak kegiatan yang tidak disetorkan: Rp26.285.000 dan kekurangan volume pekerjaan fisik: Rp2.915.109.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Untuk percepatan dalam proses penangan perkara tersebut, RO kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaraenim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,” pungkas Anjasra.(**)











