Jakarta, Sumselupdate.com – Bahasa asing sejatinya menjadi bahasa pengantar di dunia pendidikan Indonesia. Namun pada kenyataannya, bahasa asing pelan-pelan menggusur Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sehingga ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa negara yang resmi dan telah menjadi amanat BAB XV Pasal 36 UUD 1945,” kata pegiat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (9/10).
Kelahiran Bahasa Indonesia tidaklah mudah dan melalui proses panjang sampai akhirnya diakui secara nasional melalui peristiwa Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Peristiwa tersebut menjadikan bangsa Indonesia bersatu dalam memperjuangkan kemerdekaan dan harga diri bangsa Indonesia hingga sampai pada Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
“Bahasa Indonesia menjadi jati diri bangsa dan bahasa pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya,” ujar Victor.
Bahasa pemersatu itulah yang dinamai dengan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia juga menjadi suatu bahasa yang harus dipelajari, dipahami, dihayati dan diamalkan hingga bahasa Indonesia membumi di Indonesia bahkan di dunia. Amanat untuk menginternasionalkan Bahasa Indonesia tertuang dalam Pasal 44 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Terkait dengan pandangan terhadap bahasa Indonesia salah kaprah jika memandang bahasa Inggris lebih bergengsi dibandingkan bahasa Indonesia,” tegas Victor.
Bahkan UNESCO telah mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa modern karena mampu membahas hal-hal yang sifatnya abstrak.
“Oleh karena itu, Indonesia itu mesti mengembangkan Bahasa Indonesia menjadi lebih elegan dan dapat mewujudkan amanat pasal 44 UU No 24 Tahun 2009 menjadikan bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional, dan salah satu sarananya yang strategis dengan melalui dunia pendidikan,” papar Victor.
Semangat memajukan Bahasa Indonesia menjadi bahasa utama tertuang dalam Pasal 37 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi:
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
Semangat di atas juga tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Sayang dalam kenyataannya, Bahasa Indonesia seakan menjadi tamu di negeri sendiri. Sekolah dan perguruan tinggi kerap lebih memprioritaskan nilai bahasa asing, dibandingkan Bahasa Indonesia. Hal itu dinilai sudah tidak bisa ditolerir sehingga FKHK menggugat ke MK untuk kembali menegaskan pentingnya Bahasa Indonesia.
“Agar bahasa asing tetap dapat menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan dalam mendukung kemampuan peserta didik berbahasa asing, namun tidak menjadi penghambat kelulusan bagi peserta didik di Perguruan Tinggi di Indonesia,” ucap Victor mencetuskan tuntutannya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah didaftarkan pada 5 Oktober lalu. Mereka yang menggugat adalah Rasminto, Dhisky, Arief Rachman, Ryan Muhammad, Mochamad Roem Djibran, Sodikin, Rifal Apriadi, Syurya Muhammad Nur, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ). (shn)











