Palembang, Sumselupdate.com – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyoroti pendidikan profesi advokat yang saat ini banyak standar yang berbeda dari tiap organisasi.
Berangkat dari persoalan tersebut AAI menyodorkan kurikulum profesi dengan jumlah 24 SKS dan paling lama ditempuh selama 3 tahun.
Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak SH MH, usai menggelar Konfrensi Pers Rakernas XVIII AAI, di Hotel Novotel Palembang, Sabtu (8/10) malam, mengatakan, tujuan ditelurkannya kurikulum profesi tersebut, agar ke depan lahir advokat atau pengacara yang handal, bertanggung jawab serta bermartabat.
“AAI tidak mau sembarangan begitu melahirkan advokat dengan banyaknya standar profesi yang ditetapkan. AAI sendiri ingin jadi pioner dalam melahirkan advokat yang handal,” katanya.
Masih dijelaskan dia, dibentuknya kurikulum pendidikan profesi advokat karena untuk menjadi advokat itu bukan sekedar mengikuti kursus lalu ujian dan disumpah yang kemudian jadi advokat. Namun, profesi advokat itu berada pada level ketujuh dan perlu diberikan pendidikan profesi yang benar sesuai undang-undang.
“Contohnya sama seperti profesi dokter. Sebelum berprofesi dokter itu, terlebih dulu sarjana kedokteran dan kemudian ada pendidikan profesi lagi yang akhirnya bari menjadi dokter. Sehingga advokat itu harus ada pendidikan profesinya,” jelas dia.
Sementara itu, Sekjend AAI Jandri Onasis Siadari SH Dip Mkt LLM menambahkan, kurikulum pendidikan profesi advokat yang didisaign AAI tersebut sudah diterapkan di Universitas Warmadewa di Bali. Sedangkan dengan UGM telah melakukan memorandum of understanding (MoU).
“Jadi kurikulum pendidikan profesi advokat ini kita bahas di Rakernas XVIII kali ini. Dengan adanya konsep progam ini, sehingga nantinya advokat yang dilahirkan memang bermartabat dan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya. (man)











