MK Lanjutkan Satu Gugatan Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Writer: - Rabu, 5 Februari 2025
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III. Foto; tangkapan layar sidang MK.

Palembang, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan satu gugatan pada Pilkada 2024 Kabupaten Empat Lawang ke tahap pembuktian lanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III.

Read More

“Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini Selasa 4 Februari 2025 ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” tegas Saldi Isra.

Di mana dari 7 nomor perkara tersebut salah satunya yakni perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang merupakan gugatan pada Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ungkapnya

Ia menambahkan bagi perkara atau gugatan yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal sebanyak 4 orang untuk sekaligus pada persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya di hari yang sama Hakim Mahkamah Konstitusi menolak 1 gugatan Pilkada Empat Lawang dengan nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugurnya gugatan tersebut karena Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon tidak penuhi kualifikasi sebagai pemohon.

Ketua MK, Suhartono, dalam keterangannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foek menjelaskan berdasarkan surat keterangan KPU Empat Lawang tertanggal 25 November 2024, pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi resmi sebagai pemantau pemilu.

“Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima,” ungkap Daniel.

Dengan putusan ini, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Empat Lawang serta pasangan calon bupati terpilih, Joncik Muhammad-Arifai.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts