Penyelidikan Laporan Dugaan Perselingkuhan Sekwan OKUS Dihentikan, Pelapor dan Kuasa Hukum Kecewa

Writer: - Sabtu, 28 Desember 2024
Pemberhentian penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum Sekwan OKU Selatan berinisial JA yang dilaporkan istri sahnya Yunita Tri Kumalasari, Kuasa hukum pelapor Mardiana Sitorus SH MH, mengaku cukup kecewa.

Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi penyampaian Kapolrestabes Palembang, terkait pemberhentian penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum Sekwan OKU Selatan berinisial JA yang dilaporkan istri sahnya Yunita Tri Kumalasari, Kuasa hukum pelapor Mardiana Sitorus SH MH, mengaku cukup kecewa.

Dihadapan media ia mengatakan, apa yang disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membuatnya sangat kecewa.

Read More

“Bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa diakhir baru memberikan statement,” jelas Mardiana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (28/12/2024).

Diakui Mardiana, penghentian penyelidikan ini sangat prematur, karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak menunjukan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.

“Bukti sudah kita berikan, sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita Handphone terduga, karena Handphone ini yg digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” bebernya.

Baca juga : Belum Cukup Bukti, Polrestabes Palembang Hentikan Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat OKU Selatan

Maka dari itu, kedepan pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri, sebab Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut prodak negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.

“Apa yg disampaikan bapak Kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan,” tukasnya.

Baca juga : Suami Selingkuh, Ibu Dua Anak Ini Hendak Terjun Dari Jembatan Ampera Palembang

Sementara itu, istri dari JA yakni Yunita Tri Kumalasari mengaku telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Inspektorat OKU Selatan, BPK SDM, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Yunita menuntut penegakkan hukum yang adil dan mendesak agar pemerintah menindak tegas suaminya yang dinilai telah melanggar kode etik ASN.

“ASN memiliki tanggung jawab moral dan etika yang harus dijaga. Sebagai pejabat publik, tindakan seperti ini mencoreng nama institusi dan agama. Saya harap pemerintah serius menangani ini sesuai aturan, ini bukan lagi soal mempertahankan suami atau jabatan, ini soal menegakkan moralitas dan keadilan,” terang Yunita.

Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 37 ini mengaku syok, sedih dan kecewa saat mendengar di media bahwa Kapolrestabes Palembang memberikan statement laporan perzinahan yg dilaporkan dirinya dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts