Perencanaan Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat Lokal

Writer: - Rabu, 25 September 2024
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menyampaikan Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional bertema Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Kearifan Lokal Berkelanjutan, yang diselenggarakan civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengembangan sumber daya perdesaaan harus dapat memberikan manfaat berkelanjutan dan mendukung pembangunan  inklusif di Indonesia.

“Bagaimana kita mengedepankan kearifan lokal dan melindungi hak masyarakat adat menjadi kunci kolaborasi pembangunan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat perdesaan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menyampaikan Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional bertema Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Kearifan Lokal Berkelanjutan, yang diselenggarakan civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2024).

Read More

Menurut Lestari, melibatkan masyarakat lokal dalam setiap perencanaan pembangunan adalah sebuah keharusan.

Upaya itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya lokal melalui pendidikan dan pelatihan SDM, perlindungan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu, juga mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi  tidak terlepas dari kerja sama pentahelix yang melibatkan akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media, dengan tetap mengacu pada prinsip yang diamanatkan konstitusi.

Konstitusi UUD 1945, tegas Rerie mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam adalah milik negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dia menambahkan, UUD 1945 juga mengamanatkan kepada negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Pembangunan berkelanjutan merupakan tindakan nyata untuk menciptakan kesejahteraan umum dalam jangka panjang yang salah satunya adalah pengembangan sumber daya perdesaan yang berfokus pada kearifan lokal,” tegasnya.

Negara, tegas Rerie, wajib mengelola sumber daya alam secara berkeadilan, berkelanjutan, dan menghargai kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat adat.

Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, mitigasi terhadap perubahan iklim yang mempengaruhi proses pengembangan sumber daya perdesaan harus berpijak pada persatuan seluruh elemen bangsa untuk menjaga bumi dan kehidupan.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts