Anggota Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tidak Grasah Grusuh Batasi BBM Subsidi

Writer: - Senin, 22 Juli 2024
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Dia mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.

Read More

Hal itu bila Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.

“Pogram ini tentu  tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk  disosialisasikan kepada masyarakat,” tutur Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.

“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” katanya.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada  1 September 2024  Pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya  baru dapat dilaksanakan awal tahun 2025.

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite  belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak.

Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan  1 September 2024. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts