PT SRB Ajukan Perpanjangan Izin Dispensasi Pemanfaatan Akses Jalan dan Dispensasi Crossing Pipa

Writer: - Rabu, 17 Juli 2024
Suasana PT Sele Raya Belida mengajukan usulan perpanjangan izin dispensasi pemanfaatan dan melintas akses jalan Kabupaten Muaraenim yang melintas di lima desa dan dua kecamatan dan Crossing Pipa yang melintas di jalan Kabupaten Muaraenim tepatnya di Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/7/2024).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Sele Raya Belida (SRB) mengajukan usulan perpanjangan izin dispensasi pemanfaatan dan melintas akses jalan Kabupaten Muaraenim yang melintas di lima desa dan dua kecamatan.

Di samping itu, PT SRB mengajukan usulan dispensasi Crossing Pipa yang melintas di jalan Kabupaten Muaraenim tepatnya di Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/7/2024).

Read More

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dishub, Dinas Lingkungan hidup dan Pol PP Kabupaten Muaraenim, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, KKKS PT. SRB, Kapolsek Gelumbang dan anggota, Kapolsek Lembak dan anggota, Danramil 404-01/Gelumbang diwakili Babinsa, Camat Gelumbang diwakili staf, Camat Lembak diwakili staf.

Turut hadir Kades Lembak, Kades Tapus, Kades Alai Selatan, Kades Sungai Duren, Kades Alai, Kades Melilian, dan Tamu undangan lainnya.

Dani Yuliana dari KKKS PT SRB mengatakan, perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin dispensasi pemanfaatan jalan Kabupaten Muaraenim yang melintasi lima desa dan dua kecamatan, mulai dari Desa Lembak, Desa Tapus, Desa Alai Selatan, dan Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak serta Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang.

Selain itu, kata Dani Yuliana, kedatangan rombongan dinas dari Kabupaten Muaraenim, untuk mensurvei pengajuan dari KKKS PT SRB untuk izin Crossing Pipa sepanjang empat meter yang melintas jalan aspal milik Kabupaten eara Enim untuk pembangunan pipa transferline minyak mentah dari sumur Sungai Anggur Selatan-1(SAS-1) menuju Castudy meter yang terletak di Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Dani Yuliana menjelaskan, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dishub, Dinas Lingkungan dan Sat Pol PP Kabupaten Muaraenim serta Tripika Kecamatan Gelumbang dan Lembak juga lima kades di Kecamatan Lembak dan Gelumbang bersama KKKS PT SRB mengadakan rapat untuk menindaklanjuti dengan pembahasan teknik untuk pembuatan berita acara pembangunan Crossing Pipa tersebut.

“Kita berharap dalam pengerjaan nantinya lancar, sukses, dan tidak ada kendala,” harap Dani Yuliana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts