Muaraenim, Sumselupdate.com – Darul (44), sopir truk yang tinggal di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel) harus merasakan pengabnya penjara.
Darul diringkus petugas Polsek Gelumbang pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 20.10 WIB, lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya Titin Yoshepa (42), warga Lingkungan II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan Darul dengan menyiramkan cairan asam sulfat atau cuka para ke wajah mantan kekasihnya di depan bedeng Erwin Lingkungan II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH mengatakan, akibat siraman air keras, wajah korban Titin Yoshepa melepuh.
Kapolsek mengungkapkan penganiayaan berat ini dilatarbelakangi tersangka Darul tersinggung setelah korban tak mau balikan untuk berpacaran.
Peristiwa ini sendiri terjadi saat korban Titin Yoshepa sedang berada di dalam bedeng. Tiba-tiba datang pelaku Darul (44) menemui korban untuk mengajak balikan.
Selama ini antara korban dan pelaku, telah menjalin kasih (pacaran), akan tetapi korban tidak mau diajak balikan, sehingga pelaku marah dan nekat menyiramkan cuka para yang sudah di bawanya ke arah wajah dan tubuh korban.
Tak pelak, wajah dan tubuh korban mengalami luka bakar. Selanjutnya korban dibawa keluarga untuk berobat ke Puskesmas Gelumbang dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi bersama Tim Puma Polsek Gelumbang untuk melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku sedang berada di Desa Karang Endah. Tanpa pikir panjang, Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi, SH bersama Tim Puma Polsek Gelumbang tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Tanpa kesulitan berarti, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai pakaian wanita warna biru dengan motif bunga milik korban dan satu helai jaket warna abu-abu milik korban. (**)











