Baturaja, Sumselupdate.com – Dua orang warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU, Selasa (18/06/2024) siang sekira pukul 12.00 wib di jalan lintas Peninjauan Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kedua tersangka yakni Wahyu Anugrah (20) warga Dusun II Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Supriyanto (21) beralamat Dusun I Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Kedua tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis shabu.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan kedua tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor merk vixion warna putih.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk RC warna biru yang didalamnya berisikan satu plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,24 gram yang dibalut kertas timah rokok warna silver.
Barang bukti itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.(**)