PEP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Prabumulih Perkuat Kerjasama Hukum dengan Perpanjangan MOU

Writer: - Rabu, 8 Mei 2024
PT Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih memperkuat sinergi dalam penanganan kasus PTUN melalui perpanjangan MOU
PT Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih memperkuat sinergi dalam penanganan kasus PTUN melalui perpanjangan MOU

Prabumulih, Sumselupdate.com — PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terus meningkatkan sinergi dalam penanganan hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) yang mencakup aspek-aspek penanganan kasus PTUN di wilayah Kota Prabumulih.

MOU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH.MH, di Gedung Wisma Akhlak, Komperta Prabumulih, Selasa (24/4).

Read More

Penandatanganan perpanjangan MOU ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerjasama mereka dalam menjaga keberlangsungan operasi Migas di wilayah Kota Prabumulih. Kerjasama hukum Bidang PTUN kedua belah pihak ini telah berlangsung tahun ke enam sejak diinisiasi awal pada tahun 2019.

Dalam pernyataannya, General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto mengungkapkan, perpanjangan MOU ini merupakan langkah yang sangat positif dalam menjaga kerjasama yang erat antara PEP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

Ia berharap kerjasama semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan kasus-kasus PTUN yang dihadapi oleh perusahaan serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riyadi SH.MH mengatakan, perpanjangan MOU ini mencerminkan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus mendukung PEP Zona 4 dalam menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kerjasama ini akan memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak yang terlibat.”ujarnya.

Perpanjangan MOU ini mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kerjasama antara Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam hal pertukaran informasi, koordinasi dalam penanganan kasus PTUN, serta penyelenggaraan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum PTUN di kalangan internal perusahaan dan stakeholdernya.

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam perpanjangan MOU ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

PEP Zona 4 merupakan salah satu unit yang tergabung dalam Sub Holding Upstream Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera. PEP Zona 4 bertanggung jawab melaksanakan kegiatan hulu Migas di wilayah Sumatera Selatan, di antaranya Kota Prabumulih. Dengan komitmen untuk memastikan penyediaan energi yang andal bagi masyarakat, PEP Zona 4 terus berupaya untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan hukum yang berlaku.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts