Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Ditilang, Bisa Diambil di Polrestabes Palembang, Ini Syaratnya

Writer: - Senin, 22 April 2024
Sejumlah kendaraan yang ditilang.

Palembang, sumselupdate.com – Setelah kurang lebih dari 1 bulan, ratusan R2 (motor) dan puluhan R4 (mobil) yang diamankan Satlantas Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty, saat di konfirmasi wartawan, pada Senin (22/4/2024) siang.

Read More

“Ya benar, setelah 1 bulan kurang lebih, kendaraan roda dua R2 dan roda empat R4 yang kita amankan selama bulan Ramadhan, terkait aksi balap liar dan terjaring razia, sudah boleh di urus dan dibawa pulang kembali oleh pemiliknya,” ungkap Harryo.

Untuk bisa membawa pulang kendaraan yang ditilang, lanjut Kapolrestabes Palembang, pertama pemilik diharuskan membayar denda di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lalu mengganti knalpot brong kendaraan ke standar, serta surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB harus lengkap.

“Knalpot brong tetap kita sita, dan akan dimusnahkan sendiri oleh pemilik kendaraan. Lalu jika surat-surat kendaraan tidak lengkap, maka kendaraan tidak bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan sebagai efek jera untuk anak-anak, pemuda-pemuda di kota Palembang, yang sering mengunakan knalpot Brong dan melakukan aksi balap liar,” tutupnya tegas. (**)

Baca juga : Heboh Tilang di Gunung Dempo, Ini Kata Kapolres Pagaralam

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts