Palembang, Sumselupdate.com – Menyongsong Hari Raya Idul Fitri, 1 syawal 1445 Hijriah, Polrestabes Palembang telah menyiapkan rencana pengamanan, salah satunya pada malam Lebaran, di mana masyarakat akan menggelar acara takbiran.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama dan dikuatkan surat edaran Walikota Palembang bahwasanya untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan.
“Saat ini Pemerintah Kota Palembang telah melarang untuk menggelar takbir keliling. Dan disarankan untuk menggelar takbir di tempat ibadah atau tempat yang bisa diakses untuk sarana umum, namun secara stasioner atau tidak berjalan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (8/4/2024).
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, apabila ditemukan masyarakat menggelar takbir keliling, akan dilakukan tindakan tegas.
“Tindakan tegasnya yakni berupa penilangan dan penyitaan kendaraan serta alat peraga takbiran. Tindakan itu dilakukan agar tidak terjadi kembali peristiwa seperti tahun yang lalu, di mana terjadi bentrokan antar kelompok yang sedang menggelar takbir keliling,” tutup tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (**)











