Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, kembali bergulir.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjerat lima terdakwa masing-masing Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan.
Pada sidang diketuai majelis hakim diketuai Pitriadi, SH, MH yang digelar PN Tipikor Palembang, Jumat (1/3/2024), tim JPU menghadirkan Ahli Bidang Investasi Bisnis, Dr Eko Sumbodo.
Dalam keterangannya, ahli berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta, akan tetapi pada usaha-usaha milik pemerintah.
“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan diinginkan, karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” tegas DR Eko Sumbodo dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Akuisisi Saham, Direktur PTBA Jadi Saksi, PH: Akuisisi PT SBS Tindakan yang Tepat
Ia menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri.
Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan.
“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan,” ungkap ahli.
Baca Juga: Kasus PTBA, Saksi Sebut Kondisi PT SBS Masih Alami Ekuitas Negatif Sejak Diakuisisi
Saat ditanya JPU terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.
“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” jawab ahli.
Ahli juga mengatakan mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.
Saat ditanya lagi oleh majelis hakim ada berapa jenis investasi, ahli mengatakan hanya satu jenis.
“Ahli ya, akuisisi ada berapa jenis?,” tanya hakim.
“Sepengetahuan saya hanya satu yaitu, pengambil alih perusahaan atau saham yang sudah dibeli,” tutup ahli. (**)











