Pagaralam,Sumselupdate.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
Salah satu syarat terbaru penerbitan SIM adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Kapolres AKBP Erwin Aras mengatakan aturan baru tersebut akan mulai akan terapkan di wilayahnya dimana saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan salah satu sekolah mengemudi, sehingga dengan itu akan meniadakan praktek suap atau saat penguruaan pembuatan SIM.
“Hari ini saya mengecek siapan sarana dan lokasi praktek uji SIM dan disini juga ada sekolah mengemudi yang jadi mitra kami jadi kedepan masyarakat yang hendak memiliki SIM wajib memilki setifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang tersertifikasi hal ini kami berlakukan untuk menekan praktek suap atau pungli,”ujarnya Selasa (20/2).
Baca juga : Ini Perbedaan Mendasar Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, Simak Penjelasannya
Untuk saat ini kata Erwin pemberlakuan aturan baru ini hanya berlaku untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM roda empat saja dan untuk SIM roda dua masih di uji oleh personel Polri.
“Nantinya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat itu saat memgurus SIM baru tidak akan di uji lagi oleh personel Lantas Polri sehingga mengefektifkan waktu pelayanan,”tambah.
Erwin berharap dan mendorong agar seluruh sekolah mengemudi yang ada di kota Pagaralam segera melegalisasi lembaganya agar dapat menambah mitra Polres Pagaralam untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca juga : Hasil Pemilu 2024 Kapan Diumumkan? Simak Jadwal yang Disusun KPU RI
“Saat ini belum ada sekolah mengemudi di kota Pagaralam yang memiliki legalitas sesuai aturan maka dari itu kami dorong agar mereka melengkapi itu agar dapat menjadi mitra kami sebab untuk sekarang mitra kami baru ada satu dari luar kota Pagar Alam,”imbuhnya.
Di tempat yang sama Barlian pemilik Barlian Safety Driving yang di tunjuk oleh Polres Pagaralam mengatakan untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM sebelumnya akan di ajari teknik menyetir oleh instruktur yang telah tersertifikasi.
“Kami di Pagar Alam menyediakan dua unit mobil dan dua orang instruktur dan durasi belajarnya 7 sampai 15 hari dan biayanya bervariasi tergantung durasinya lamanya,”ujarnya (**)











