Palembang, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mencetak sejarah baru dengan mengungkap kasus Narkotika sebanyak 41.030 pil Ekstasi.
Dari ungkap kasus itu, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dari unit 1 pimpinan Kanit Iptu Dian Idaman, berhasil meringkus dua kurir kepemilikan pil Ekstasi tersebut.
Kedua tersangka yang diringkus yakni Mhm Tanwir (30) bersama istrinya Ria Triani (29) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (9/1/2024) siang, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait adanya kendaraan mobil yang ditinggal pemiliknya.
Menurut Kapolrestabes Palembang, bahwa mobil Grand Livina dengan nomor polisi (nopol) BG 1072 AY tersebut terparkir di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan IT I Palembang, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Miliki Ribuan Pil Ekstasi, Terdakwa Johan Divonis 15 Tahun Penjara
“Mendapati penemuan itu, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan didapati satu tas jinjing berisikan sebelas paket Narkotika yang berisi total 41.030 butir pil Ekstasi,” jelas Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/1/2024) sore.
Tak henti disitu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik kendaraan tersebut. “Kita lakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri ke Surabaya. Kita berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua pelaku,” terangnya.
Baca juga : Pemilik Puluhan Pil Ekstasi dan Shabu Dituntut 11 Tahun Penjara
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, status kedua tersangka yakni sebagai kurir atau yang mengantarkan barang dengan modus yang digunakan yakni membeli mobil baru di kota Palembang dan meletakkan Narkotika jenis pil Ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.
“Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan Narkotika kepada pembeli. Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (**)











