Mantan Ayah Mertua Tusuk Mantan Menantu Hingga Tewas di Muaraenim

Writer: - Jumat, 5 Januari 2024
Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan yang tragis, menewaskan Riki Juliansyah di Mapolres Muaraenim
Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan yang tragis, menewaskan Riki Juliansyah di Mapolres Muaraenim

Muaraenim, Sumselupdate.com — Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan yang tragis, menewaskan Riki Juliansyah (26), warga Hanoman Karang Raja 3 Kelurahan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (04/01/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kemayoran Kelurahan Pasar I Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, dalam keadaan mabuk, mendatangi rumah pelaku Sapri untuk bertemu anaknya. Di tengah pertemuan, mantan istri korban melarang anaknya dibawa pada malam hari, menyuruh agar dibawa esok hari. Perbedaan pendapat ini memicu pertengkaran sengit antara korban dan mantan istrinya.

Read More

Pada puncak pertengkaran, mantan istri berhasil membawa anaknya ke dalam rumah, tetapi korban tetap mengejar. Tanpa diduga, pelaku Sapri menusuk perut korban sebelah kiri menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkannya. Korban kehabisan darah dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.50 WIB.

Anggota Satreksrim Polres Muaraenim merespon cepat setelah mendengar kejadian tersebut. Dalam kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan.

Menurut pengakuan Sapri, dia melakukan tindakan tersebut karena sudah tidak tahan melihat kelakuan mantan menantunya yang suka mabuk-mabukan dan sering mengancamnya. Kejadian setahun sebelumnya, anaknya bercerai karena tidak tahan lagi atas kelakuan korban.

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan bahwa peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahan dan emosi pelaku saat melihat pertengkaran antara korban dan anaknya. Pelaku, yang merupakan mantan ayah mertua korban, menggunakan pisau untuk menusuk korban.

Pelaku, beserta barang bukti berupa senjata tajam, telah diamankan pada Jumat (05/01/2023). Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts