Palembang, Sumselupdate.com — Setelah buron selama 2 tahun, terpidana kasus pengrusakan rumah kades di Banyuasin, Edi Hartato alias Tato, akhirnya ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan terpidana Edi Hartato alias Tato berlangsung di kawasan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (4/1/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa terpidana Edi Hartato alias Tato divonis bersalah dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP.
“Terpidana Edi Hartato alias Tato dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama 2 tahun,” ujar Vanny.
Vanny menjelaskan bahwa setelah berhasil ditangkap, terpidana Edi Hartato alias Tato langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya terpidana Edi Hartato alias Tato akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Banyuasin, untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tutup Vanny. (**)











