Banyuasin, Sumselupdate.com – Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, mengeluarkan maklumat larangan penggunaan petasan dan kembang api dalam rangka menjaga situasi kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
“Dalam maklumatnya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kembang api dan petasan karena efek ledakan dan semburan api sangat berbahaya,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (30/12).
Maklumat tersebut memperingatkan bahwa sengaja menjual, menyimpan, mengangkut, atau menyalakan petasan dan kembang api tanpa izin akan ditindak sesuai dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951.
Ancaman terkait kembang api diatur dalam pasal 13 UU bunga api tahun 1932 pasal 2, serta peraturan Kapolri No 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersil.
Kapolres juga meminta agar masyarakat tidak berlebihan saat merayakan malam pergantian tahun 2023, dengan menegaskan peningkatan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana dan kecelakaan.
Baca juga : Rayakan Malam Pergantian Tahun, Kembang Api Malah Meledak di Tangan Wabup Kaur Bengkulu
“Kami telah memetakan titik-titik rawan dan akan menempatkan personel sesuai dengan tingkat kerawanan. Tempat-tempat ibadah juga akan dijaga ketat,” tambahnya.
Dalam upaya pengamanan, operasi patroli akan dilakukan di sejumlah titik pada malam pergantian tahun baru dengan fokus utama pada penggunaan narkoba dan miras.
Baca juga : Hadapi Libur ‘Natura’, Begini Strategi Pemkot Pagaralam Tangkal Lonjakan Covid-19
“Boleh merayakan tahun baru, tapi harus bijak. Jangan berkumpul dan minum miras serta narkoba, kalau kami temukan akan kami tindak,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. (**)











