Kapolsek Gelumbang Terima 11 Pucuk Senpira dari Masyarakat

Writer: - Rabu, 20 Desember 2023
Penyerahan senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan laras panjang jenis kecepek dari masyarakat kepada Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH selama dua pekan ini
Penyerahan senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan laras panjang jenis kecepek dari masyarakat kepada Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH selama dua pekan ini

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH, menerima 11 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan laras panjang jenis kecepek dari masyarakat melalui pemerintah desa, Rabu (20/12/2023).

11 pucuk senpira itu diterima Polsek Gelumbang dalam dua minggu terkahir.

Read More

Penyerahan senpira ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat tentang larangan memiliki senpi tanpa izin pihak berwenang, dan juga bentuk keikutsertaan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gelumbang.

Kapolsek Gelumbang mengapresiasi langkah masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, dan memastikan tidak akan ada proses hukum bagi mereka.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersedia untuk menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, sebagai wujud kesadaran tentang larangan membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin pihak berwenang, dan juga bentuk keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gelumbang,” ungkapnya.

Kapolsek Gelumbang juga menjelaskan, penyerahan senpira tersebut merupakan sukarela dari masyarakat, yang mana sebelumnya sudah melakukan imbauan, melalui Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang.

“Kita terus mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi ilegal agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian, dan pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela kepada pihak Kepolisian tidak akan di proses Hukum,” tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian, atau akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts