Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Awan (26), seorang petani yang tinggal di Base Camp PTPN 7 tertangkap tangan membawa barang bukti satu paket shabu-shabu senilai Rp250 ribu di depan kantor Dinas Pertanian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli di daerah rawan 3C.
Sepeda motor pelaku yang melintas di depan kantor Dinas Pertanian menunjukkan gelagat mencurigai saat Awan melihat aparat kepolisian.
Tak pelak, melihat pelaku gelagapan, petugas melakukan penggeledahan. Benar saja, aparat menemukan paket shabu-shabu yang terbungkus klip bening dalam kantong celana pelaku.
Baca Juga: Tes Urine Mendadak Personel Polres Empat Lawang
Awan mengaku baru saja membeli narkotika tersebut seharga Rp250 ribu dari seseorang yang tidak dikenal.
Mendapati barang haram tersebut, pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Dari catatan kepolisian, terdapat dugaan bahwa pelaku akan menggunakan narkotika bersama temannya.
Adapun tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian melibatkan penyitaan barang bukti dan penyerahan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi.
Baca Juga: Massa Bakar Ban, Polres Empat Lawang Siagakan Personel
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Empat Lawang.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh SH MM menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat setempat. (**)











