Ditinggal Makan Siang, Motor BeAT Raib di Depan Kosan

Writer: - Kamis, 14 Desember 2023
Mahesa Jenar saat mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, usai menjadi korban curanmor, Kamis (14/12/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Mahesa Jenar (22) mendadak mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya.

Ternyata maksud warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ini, untuk membuat laporan polisi, karena sepeda motornya sudah hilang dicuri.

Read More

Di hadapan petugas yang menerima laporannya, pria ini mengatakan sepeda motornya hilang dicuri saat terparkir di depan kosan tempatnya tinggal di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saya itu awalnya keluar pakai motor untuk membeli makanan, setelah itu pulang lagi ke kosan untuk makan siang. Motor saya parkirkan dalam keadaan terkunci stang di depan kosan,” jelas Mahesa diwawancarai usai membuat laporan, Kamis (14/12/2023).

Usai dirinya makan siang di dalam kosan, menurut Mahesa, ia terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di depan kosan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Ditangkap, Ternyata Empat Kali Masuk Penjara

“Saya tanya-tanya sama warga sekitar, dapat kabar dari seorang bapak-bapak yang duduk di depot kayu, katanya ada orang tiga yang ada di depan kosan, duanya mendekati motor saya dan satunya seperti memantau lokasi sekitar. Bapak itu tidak tahu kalau motor saya yang dicuri mereka, dikiranya memang motor mereka,” ungkap Mahesa.

Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor jenis Honda BeAT Street warna hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 4527 KAW.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Asal Lamsel Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

“CCTV di depan kosan tidak ada, yang adanya cuma di depot kayu, tapi rusak. Saya harap dengan laporan ini, pelakunya dapat ditangkap dan motor saya bisa kembali lagi, karena motor itu punya orang tua saya,” tutupnya.

Laporan korban Mahesa Jenar, telah diterima pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Curanmor R2, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts