Lima Pria di Sambas Cabuli Gadis 13 Tahun, Diancam Penjara di Atas 10 Tahun

Minggu, 26 November 2023
Ilustrasi pencabulan anak

Sumbas, Sumselupdate.com — Lima pria di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun. Para pelaku melakukan aksi bejatnya di belakang persawahan dan di rumah salah satu pelaku.

Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar mengungkapkan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah JE, NA, AD, DS dan IR. Mereka mencabuli korban pada 19 November 2023.

Read More

“Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh kelima orang tersangka itu pada 19 November,” katanya, Sabtu (25/11/2023).

Agus menjelaskan, perbuatan bejat kelima predator anak di bawah umur itu dilakukan saat tengah malam di belakang persawahan. Korban dibawa ke rumah salah satu tersangka, yakni JE di Desa Setebang, Kecamatan Jawai.

“Korban dirayu untuk melayani nafsu bejat mereka. Setelah itu, korban dipaksa dan disetubuhi secara bergiliran,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Ayah korban kemudian melaporkan para pelaku ke Polsek Jawai.

“Korban kini sedang menjalani perawatan intensif untuk trauma healing. Sementara para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun,” ujar Agus.(bsc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts