Palembang, Sumselupdate.com – Salah seorang pegawai BUMN di Sumsel harus merugi hingga Rp2,1 miliar, usai ditipu berbisnis penanaman modal guna pengadaan proyek beras PKH dan perlengkapan komputerisasi SMP Kabupaten/Kota se-Sumsel oleh oknum calon anggota legislatif di Kabupaten Banyuasin, Senin (13/11/2023).
Korban adalah Renvillius (51) warga Jalan Lubuk Kawah, Sukarami, Palembang, dan telah melaporkan peristiwa itu awal September 2023 silam yang ditangani oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan ke polisi tapi karena terlapor berinisial HA tidak ada itikad baik, saya sendiri bahkan dibuat sakit dan kerap ribut dengan istri akibat perkara ini,” ucap dia.
Bukan tanpa sebab, uang senilai Rp2,1 miliar itu bukan pribadi miliknya, melainkan kolektif dari rekan kerjanya di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.
“HA ini menjanjikan akan mengembalikan uang itu pada Juni 2023. Tapi, pembayaran sampai saat ini tidak terealisasi, bahkan selama beberapa bulan terakhir saya yang terpaksa membayar keuntungan setiap bulannya,” ungkap Renvillius.
Baca juga : Nadya Amelia Dugaan Penipuan Proyek Pengadaan Alkes di RS Hermina, PH Korban : Tunggu Itikad Baik Terdakwa
Peristiwa itu bermula saat, saat Renvillius bertemu dengan terlapor berinisial DM yang mengantarkan anaknya yakni terlapor HN istri dari terlapor HA mengajaknya kerjasama pengadaan beras PKH di sejumlah kabupaten kota di Sumsel.
Yang kemudian, permodalan itu juga menjalar ke proyek pengadaan peralatan komputerisasi di tingkat SMP SE kabupaten kota se-sumsel. Dengan bujuk rayu dan kata-kata manis HN menjanjikan bakal memberikan keuntungan setiap bulannya.
Singkat kata, pelapor tertarik dan memberikan uang senilai total Rp2,1 milyar. Baik untuk pengadaan beras PKH maupun untuk pengadaan TIK yang ditawarkan oleh terlapor HA.
“Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan, tidak ada kepentingan apapun termasuk kepentingan politik di sini,” tegas Renvillius.
Baca juga : Eddy Ganefo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penipuan
Upaya konfirmasi terhadap terlapor juga sudah dilakukan baik terhadap HA oknum Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Banyuasin melalui chatting WhatsApp namun tidak juga merespon.
Sementara itu, DM orang tua terlapor HA yang dikonfirmasi hanya berkomentar singkat.
“Buat pusing, aku juga sudah dapat panggilan polisi, tapi tidak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya,” ucap DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin (13/11/2023).
Sementara, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE yang dikonfirmasi terkait kasus ini menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Dimana dalam surat telegram itu menyebutkan soal penghentian sementara proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan dan menunggu hingga berakhirnya masa pemilihan.
“Khusus untuk Caleg yang bersangkutan kita ikuti ST Kapolri tersebut. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya,” tutup Wisdon, Senin (13/11/2023).











