PALI, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial AS (21), warga asal Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman disertai pengrusakan terhadap kediaman korban berinisial DS, Jumat (27/10/2023).
Akibatnya, DS kemudian melaporkan AS ke Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan korban LP/B-156/X/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Oktober 2023 dan SP.Sidik/77/X/2023/Satreskrim tetaanggal 27 Oktober 2023.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira, STrK, SIK mengatakan awal mulanya terjadi dugaan kasus tersebut, di mana pada Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wib, terduga tersangka AS ini mendatangi rumah korban DS.
Saat sampai di kediaman seterunya, AS menerjang pintu samping rumah korban sampai rusak sambil berteriak.
“Mana ibu saya, kamu menyembunyikan ibu saya, aku tidak takut dengan kalian semua, kalau kamu berani kesini, berkelahi dengan saya,” ujar Kasat Reskrim menirukan ucapan terduga pelaku saat kejadian tersebut kepada wartawan pada Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Beraksi di Tanjung Barangan, Warga Kertapati Palembang Ini Diamuk Massa Hingga KO
Setelah itu, korban DS ini keluar dari kamar dan berkata kepada terduga tersangka AS, dan menanyakan maksud tujuan dari DS yang datang ke rumahnya.
“Mau apa kerumah saya,” tanya DS, lantas terduga tersangka menjawab,“ Kenapa kamu tidak suka, kita berkelahi saja,” jawab AS dan langsung menghalau korban sambil memukuli tubuh korban,” jelasnya lagi.
Tidak lama setelah itu lanjutnya, datanglah tetangga sekitar untuk memisahkan keributan tersebut, setelah itu terduga tersangka pelaku diamankan ke rumah seseorang warga setempat.
Baca Juga: Polres Muaraenim Amankan 30 Pelaku Penambang Batubara Illegal Beserta 7 Alat Berat
Berselang beberapa saat kemudian terduga tersangka AS berlari ke dapur rumah di mana dia diamankan, untuk mengambil sebilah parang dan kembali berlari ke rumah korban untuk membacok korban.
“Namun niat AS itu diurungkan lantaran diamankan warga dan pihak kepolisian, serta berikut barang bukti berupa sebilah parang kita amankan di Polres PALI guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (adj)











