PALI, Sumselupdate.com — Pertemuan antara Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) dan PT Golden Blossom Sumatera (GBS) yang dimediasi oleh DPRD PALI, tidak membuahkan hasil.
Alhasil, tuntutan EMAB terkait dugaan kekurangan lahan plasma masyarakat oleh PT GBS gagal, karena tidak ditemukan kata sepakat dari pertemuan yang digelar kemarin, di ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI.
Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, SH MSi menerangkan bahwa ketika semua pihak mengklaim data yang dimiliki benar, maka artinya tidak ada kesepakatan dalam rapat kali ini.
“Kami silahkan agar membawa ke pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten PALI. Duduk bersama dengan pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, PT Golden Blossom Sumatera (GBS) memastikan bahwa pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten PALI sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Warga PALI Diamankan di Muara Lawai
Hal itu dikatakan oleh Edianto, GM PT GBS saat menghadiri rapat koordinasi dengan EMAB.
“Bahwa PT. GBS, melakukan pembukaan, dan pengelolaan berdasarkan izin lokasi, sesuai SK Bupati Muara Enim. Maka kami pastikan sudah mengelola sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Terkait pertemuan tersebut yang tidak menemukan kata sepakat, pihaknya setuju atas usulan Ketua DPRD PALI yang akan membahas permasalahan ini ke pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI.
Sebelumnya, Erwin Eriza ketua EMAB menerangkan bahwa tuntutan pihaknya yaitu terkait kekurangan lahan plasma masyarakat, 1241 hektar oleh pihak PT GBS.
“Berdasarkan dokumen yang dipegang, sumber dari notulen rapat dengan GBS dan sudah terjadi sejak pembagian plasma sawit terakhir. Info lebih detail boleh ditanya sama Fauzi, Sekretaris EMAB dan juga BPD Desa Prambatan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Saksi Sebut Eks Kadinkes PALI Minta 7 Persen Setiap Pencairan Dana BOK
Ditanya waktu kapan rapat dengan PT GBS itu, Erwin menuturkan tanggal dan tahunnya silahkan tanya sama Fauzi.
“Kalau dokumen rapat banyak yang pegang termasuk pemdes. Fauzi itu anggota BPD juga,” urainya.
Terpisah, usai rapat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ishak Juarsah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI bakal menjembatani jika ada surat dari masyarakat atau juga DPRD PALI.
“Kami bakal berada di titik tengah. Kemudian bakal menjembatani jika ada surat resmi yang masuk ke Pemkab PALI,” tutupnya. (ans)











