Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH beberkan pemicu tiga bersaudara tersangka penganiayaan terhadap guru ngaji di talang kelapa hingga tewas hanya karena perihal sepeleh.
“Bermula saat tersangka Egi diwarung tuak mabuk dan menyangka korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE, Selasa (24/10/2023).
Hal itu menyebabkan keduanya berselisih paham dan berkelahi, meski itu juga sudah didamaikan pihak RT setempat, yang tak terjadi pada Senin (28/02/2022).
Namun, naasnya si Erik sang guru ngaji terjadi, saat tiga tersangka Heru, Egi, Yudi bertemu dan langsung melakukan penyerangan pada Jum’at (04/03/2023).
“Saat bertemu tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” ucap Anwar.
Baca juga: Tiga Bersaudara Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Tertangkap
Korban disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan satu bilang pisau.
“Disaat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan lalu tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” ucap dia.
Anwar menjelaskan Korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun naas nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Polda Sumsel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Sementara, pasca kejadia tiga bersaudara ini menggunakan sepeda motor Honda beat, meninggalkan korban pergi ke Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Hal itu diakui Heru sang kakak tertua, mengaku pasca kejadian kabur mendatangi rumah Ayuk mereka yang ada di Sekayu.
“Baru disana kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur, kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” ucap dia.
Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, dan pipa besi sepanjang 50 cm dan satu unit motor Honda beat warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga kakak beradik ini dikenakan melanggar pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (**)











