Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran satuan Resnarkoba Polres Muaraenim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (20/10/2023).
Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan Arman Junaidi (43), warga Prabumulih yang sehari-harinya bekerja buruh di Desa Tebat Agung, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkapkan penangkapan tersangka pada Jumat, 20 Oktober 2023 di pinggir jalan Desa Tebat Agung, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim.
“Kita telah menangkap tangan seorang laki-laki yang bernama Arman Junaidi yang langsung dipimpin Kanit I Aiptu Firmansyah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,27 gram terdiri dari tujuh paket shabu ditemukan di dalam satu kotak rokok merk RC yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan dan dua paket shabu ditemukan di dalam satu kotak rokok merk Lukman yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri tubuh pelaku,” ungkapnya dalam keterangan pers, Minggu (22/10/2023).
Kemudian, ia menerangkan pelaku mengakui jika barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.
Baca Juga: Jual Motor Tetangga, Pria Pengangguran di Empat Lawang ini Digulung Polisi
“Atas penangkapan tersebut pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muaraenim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











