Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, 15 Saksi Dihadirkan

Writer: - Rabu, 18 Oktober 2023
Kasi Intel Kajari OKU Selatan, Aci Jaya SH MH.

Palembang, sumselupdate.com – Rugikan negara Rp674 juta terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun 2019 yang menjerat terdakwa Fitri Kurniawan, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/10/2023).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, JPU OKU Selatan menghadirkan 15 saksi yang semuanya Kepala Desa di OKU Selatan.

Read More

Usai sidang Kasi Intel Kajari OKU Selatan, Aci Jaya SH MH, mengatakan hari ini pihaknya memanggil 15 saksi semuanya kepala desa di OKU Selatan.

“Kita panggil 5 kades, dari setiap satu kecamatan, ada 3 Kecamatan, di Kabupaten OKU Selatan. Keterangan para saksi 15 kades ini, memang ada dan menguatkan dakwaan kita. Para kades ini kooperatif saat diperiksa sebagai saksi, kalau untuk tersangka dari persidangan belum ada. Masih mengarah ke terdakwa dan satu orang DPO,” tegas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.

Dirinya mengatakan kemudian ada para kades, sudah mengembalikan, setiap satu orang uangnya Rp3 juta, nanti akan hitung sebagai uang pengembalian untuk kerugian negara, totalnya Rp150 juta. Seluruh kades yang ada didakwaan ada 50 orang.

Baca juga: Cegah Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Ketua KPK Tekankan Delapan Poin Kepada Seluruh Kepala Daerah

“Uang yang dimainkan ini, uang negara. Tidak harus PNS atau pejabat, siapa saja bisa jadi tersangka tipikor, kalau memainkan uang negara. Terdakwa ini menawarkan alat Covid-19, disitulah adanya permainan harga. Karena ada unsur suapnya Rp3 juta itu, kalau beli sama terdakwa, maka diberikan uang Rp3 juta,” tukas Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan.

Terdakwa Fitri Kurniawan dan Leksi Yandi (DPO) setiap dana desa diambil 80 persen. Kedua terdakwa mendekati para kades, untuk membeli alat -alat kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Baca juga: Sekjen DPR Harap Fraud Control Plan Berbasis Sistem Pencegahan Anti Korupsi Jadi ‘Role Model’

“Padahal kedua terdakwa tidak mengantongi izin juga tidak berbadan hukum, untuk menjual produk itu. Seharusnya membeli alkes ini, ditoko atau apotek yang resmi,” tutupnya (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts