Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Kasus penganiayaan di dalam rumah tangga terus saja terjadi di kota Palembang, seperti halnya yang dialami oleh Halimah Tussadiah (44), warga jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Palembang.
Dirinya terpaksa melaporkan suami sirinya sendiri bernama Achmad (52), ke Polrestabes Palembang, karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di leher, rahang bergeser, gigi goyang, dan kepala sakit.
Ketika ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, korban menuturkan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Senin (25/9/2023) lalu, pukul 22.00 WIB.
“Kejadiannya di rumah kami pak, awalnya itu saya meminta tolong sama dia (terlapor, red) untuk perbaiki lampu yang rusak, karena saat itu saya mau mencuri pakaian dan piring,” ucap korban, pada Rabu (27/9/2023) siang.
Namun ketika korban meminta tolong itu, terlapor tidak menghiraukannya, sehingga korban melemparkan botol air mineral gelas kearah dinding rumahnya yang membuat terlapor marah-marah.
“Dia langsung mencekik leher saya dengan keras, sampai saya sulit bernafas. Lalu saya mencoba menjerit meminta tolong, tapi dia langsung membekap mulut saya hingga mulut dan hidung saya mengeluarkan darah,” terangnya.
Terlapor pun kemudian melepaskan korban, setelah korban mengatakan akan melaporkannya ke polisi jika tidak dilepaskan. “Setelah itu, dia langsung pergi meninggalkan rumah. Saya meminta tolong adik saya untuk ke rumah sakit, untuk berobat,” jelas korban.
Diakuinya, bahwa terlapor suami sirinya tersebut sudah sering melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Saya sudah tidak tahan lagi melihat sikapnya ke saya, dia kasar. Saya berharap atas laporan ini, dia dapat segera ditangkap dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (**)











