Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Polisi Sektor (Polsek) Plaju Palembang, mengamankan pelaku pencurian handphone milik tetangganya sendiri pada waktu di siang bolong.
Pelaku yakni Kamaludin (30) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang. Kamaludin terbukti mencuri satu buah Handphone merek Oppo A17 K warna Gold milik korbannya Sandra (21) warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Baru, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku di rumah korbannya, pada Rabu (28/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana ketika itu pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Kemudian, pelaku langsung masuk dan mengambil Handphone yang terletak di kursi ruang tamu rumahnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung kabur melarikan diri. Tak terima Handphonenya dicuri, korban pun melapor ke Polsek Plaju Palembang.
“Mendapat laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, pada Kamis (21/9/2023).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Hendri Permana, turut juga diamankan barang bukti yakni satu buah kotak Handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” tutup Iptu Hendri. (**)











